Helo Indonesia

Tags : Suara sah akan di umumkan

Perolehan Suara Pemilu 2024 yang Sah akan di Umumkan KPU RI, Bukan Lembaga Lain

UU Nomor 7 Tahun 2017 memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Nasional Kamis, 15-Februari-2024 11:40
Perolehan Suara Pemilu 2024 yang Sah akan di Umumkan KPU RI, Bukan Lembaga Lain